NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS
KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD
Untuk memenuhi tugas kewarganegaraan
Dosen pembimbing : Teguh Setiabudi, M. H
Di susun oleh :
1.
Putri Wulan Sari (17220018)
2.
Ulfatunnikmah (17220010)
3.
Husaini (17220021)
4.
Annisa Humairo (17220003)
Jurusan Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
I
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita
panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya
kepada kita semua. Alhamdulillah atas limpahan karunia-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang “Nilai dan Norma Konstitusional UUD NRI 1945 dan
Konstitusional Ketentuan Perundang-undangan di Bawah UUD” yang merupakan salah satu tugas mata kuliah
kewarganegaraan, dengan harapan menjadi suatu acuan dalam pembelajaran
kewarganegaraan.
Makalah ini telah
kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai referensi
sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan
makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa
masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh
karena itu dengan lapang dada kami menerima segala saran dan kritik dari
pembaca dengan harapan kami bisa membuat makalah dengan lebih baik di kemudian
hari.
Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang “Nilai
dan Norma Konstitusional UUD NRI 1945 dan Konstitusional Ketentuan
Perundang-undangan di Bawah UUD” dapat memberikan manfaat maupun inpirasi
terhadap pembaca.
Malang, 10 September 2017
ii
DAFTAR ISI
Kata Pengantar….………………………………………………………. i
Daftar Isi …………..……………………………………………………. ii
BAB I Pendahuluan .…………………………………………………… iii
1.1
Latar Belakang ..……………………………………………. iii
1.2
Rumusan Masalah…………………………………………… iv
1.3
Tujuan ………………………………………………………. iv
BAB II Pembahasan …………………………………………………… v
A.
Konsep dan urgensi konstitusi dalam
berbangsa-negara indonesia
B.
Perlunya konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara indonesia
C.
Sumber historis, sosiologis, dan politik tentang konstitusi dalam
kehidupan
berbangsa-negara indonesia
D. Dinamika dan tantangan konstitusi dalam
kehidupan
E. Esensi dan urgensi konstitusi dalam
kehidupan berbangsa-negara
iii
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Konstitusi dalam arti luas yaitu meliputi hukum dasar tertulis dan
tak tertulis. Sedangkan dalam arti sempit yaitu hukum dasar tertulis yaitu
undang-undang dasar. Dalam pengertian ini undang-undang dasar merupakan
konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.
Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi
ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena
aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat
mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar
yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Dalam bab ini kita
akan membahas nilai dan norma konstitusional UUD NRI 1945 dan
konstitusionalitas perundang-undangan di bawah UUD. Yang mencakup konsep dan
urgensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara, pentingnya konstitusi
dalam kehidupan berbangsa-negara, sumber historis sosiologis dan politik
konstitusi dalam berbangsa-negara indonesia, dinamika dan tantangan konstitusi
dalam kehidupan berbangsa-negara indonesia, esensi dan urgensi konstitusi dalam
kehidupan berbangsa-negara indonesia.
iv
1.2
RUMUSAN MASALAH
i.
Bagaimana konsep dan urgensi konstitusi dalam kehidupan
berbangsa-negara ?
ii.
Mengapa konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara diperlukan ?
iii.
Bagaimana kronologi dari sumber historis, sosiologis, dan politik tentang
konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara indonesia?
iv.
Apasaja dinamika dan tantangan konstitusi dalam kehidupan
berbangsa-negara indonesia ?
v.
Bagaimana esensi dan urgensi konstitusi dalam kehidupan
berbangsa-negara?
1.3
TUJUAN
i.
Untuk menelusuri konsep dan urgensi konstitusi dalam kehidupan
berbangsa-negara indonesia
ii.
Untuk mengetahui perlunya konstitusi dalam kehidupan
berbangsa-negara indonesia
iii.
Untuk mengetahui sumber historis, sosiologis, dan politik tentang
konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara indonesia
iv.
Untuk mengetahui dinamika dan tantangan konstitusi dalam
berbamgsa-negara indonesia
v.
Untuk mengetahui esensi dan urgensi konstitusi dalam kehidupan
berbangsa-negara indonesia
v
BAB 2 PEMBAHASAN
A.
KONSEP DAN URGENSI KONSTITUSI DALAM BERBANGSA-NEGARA INDONESIA
Istilah
konstitusi dikenal dalam sejumlah bahasa, misalnya dalam bahasa Prancis dikenal
dengan istilah constituer, dalam bahasa Latin/Italia digunakan istilah
constitutio, dalam bahasa Inggris digunakan istilah constitution, dalam bahasa
Belanda digunakan istilah constitutie, dalam bahasa Jerman dikenal dengan
istilah verfassung, sedangkan dalam bahasa Arab digunakan istilah masyrutiyah
(Riyanto, 2009). Constituer (bahasa Prancis) berarti membentuk, pembentukan.
Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara. Kontitusi
mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara atau dengan
kata lain bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai
negara (Prodjodikoro, 1970), pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan
suatu negara (Lubis, 1976),88 dan sebagai peraturan dasar mengenai pembentukan
negara (Machfud MD, 2001). Dan untuk mengetahui urgensi itu kita harus terlebih
dahulu mengetahui fungsi dari konstitusional. Dan fungsinya sebagai berikut :
1. Konstitusi berfungsi sebagai landasan konstitusionalisme.
Landasan konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik
konstitusi dalam
arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam
arti luas meliputi undang-undang dasar, undang-undang organik, peraturan
perundang-undangan lain, dan konvensi. Konstitusi dalam arti sempit berupa
Undang-Undang Dasar (Astim Riyanto, 2009).
2. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah
sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih
terlindungi.
Gagasan ini dinamakan
konstitusionalisme, yang oleh Carl Joachim Friedrich dijelaskan sebagai gagasan
bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh
dan atas nama rakyat.
Tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan
menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak
disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah (Thaib dan
Hamidi, 1999).
3. Konstitusi berfungsi: (a) membatasi atau mengendalikan kekuasaan
penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap
rakyatnya; (b) memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang
dicitacitakan tahap berikutnya; (c) dijadikan landasan penyelenggaraan negara
menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua
warga negaranya; (d) menjamin hak-hak asasi warga negara.
4. Konstistusi penentu atau pembatas kekuasaan negara, konstitusi
pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara, konstitusi pengatur hubungan
kekuasaan antara organ negara dengan warga negara, konstitusi pemberi atau
sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan
kekuasaan negara, konstitusi sebagai penyalur atau pengalih kewenangan dari
sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara, konstitusi sebagai sumber
simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu sebagai rujukan identitas dan keagungan
kebangsaan serta sebagai center of ceremony, konstitusi sebagai sarana
pengendalian masyarakat baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan arti
luas mencakup bidang sosial ekonomi, konstitusi sebagai sarana perekayasaan dan
pembauran masyarakat.
Dari fungsi tersebut kita tahu bahwa urgensi dari konstitusi yaitu
dilihat dari dua segi. Segi pertama dari segi isi karena konstitusi memuat
dasar garis struktur dan memuat fungsi negara. Kedua, dari segi bentuk yang
memuat konstitusi bukan sembarang orang atau lembaga. Mungkin bisa seorang
raja, rakyat, badan konstitusi atau lembaga diktator.
2
Pada sudut pandang kedua mengaitkan pentingnya konstitusi dengan
pengertian hukum dalam arti sempit, dimana konstitusi dibuat oleh badan hukum
dalam arti sempit
dimana konstitusi dibuat oleh badan yang mempunyai “wewenang hukum”
yaitu sebuah badan yang diakui sah untuk memberikan kekuatan hukum pada
konstitusi. Tapi dalam kenyatannya tidak menutup kemungkinan adanya konstitusi
yang sama sekali hampa (tidak sarat makna, kursif penulis) karena tidak ada
pertalian yang nyata antara pihak yang benar-benar menjalankan pemerintahan
negara.
B.
PERLUNYA KONSTITUSI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA-NEGARA INDONESIA
Setiap negara
harus memiliki konstitusi karena konstitusi merupakan tonggak awal terbentuknya
suatu negara. Konstitusi menjadi peyelenggaraan bernegara. Oleh karena itu
konstitusi menempati posisi penting dan straegis dalam kehidupan ketatanegaraan
suatu negara. Negara konstitusional tidak cukup hanya memiliki konstitusi,
tetapi juga negara tersebut harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme.
Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa konstitusi suatu negara harus mampu
memberi pembatasan kekuasaan pemerintahan, serta memberi perlindungan dan
jaminan pada hak-hak dasar warga negara. Suatu negara yang memiliki konstitusi,
tetapi isinya mengabaikan dua hal diatas maka ia bukan negara konstitusional.
Konstitusi
dianggap sebagai jaminan yang efektif bahwa kekuasaan pemerintahan tidak akan
disalahgunakan dan hak-hak warga negara tidak dilanggar. Oleh karena itu, satu
negara demokrasi harus memiliki dan berdasar pada konstitusi, apakah itu
tertulis maupun tidak tertulis, namun tak semua negara yang memiliki konstitusi
itu bersifat konstitusionalisme.
Konstitusi
menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu
negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa
yang sarat dengan bukti sejarah
perjuangan para pendahulu. Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini
berbeda-beda, baik dalam hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mereka
mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai hukum dasar dan hukum
tertinggi.
C.
SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS, DAN POLITIK TENTANG KONSTITUSI DALAM
KEHIDUPAN BERBANGSA-NEGARA INDONESIA
Presiden Soekarno pernah mengatakan,
”Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah.” Pernyataan tersebut dapat dimaknai
bahwa sejarah mempunyai fungsi membangun kehidupan bangsa dengan lebih
bijaksana di masa depan.
Dari pandangan ini, dapat dihami,
mengapa manusia dalam bernegara membutuhkan konstitusi.
Menurut Hobbes, manusia pada “status naturalis” bagaikan serigala. Hingga
timbul adagium homo homini lupus (man is a wolf to [his fellow] man), artinya
yang kuat mengalahkan yang lemah. Lalu timbul pandangan bellum omnium contra
omnes: perang semua lawan semua. Hidup dalam suasana demikian pada akhirnya
menyadarkan manusiauntuk membuat perjanjian antara sesama manusia, yang dikenal
dengan istilah factum unionis. Selanjutnya timbul perjanjian rakyat menyerahkan
kekuasaannya kepada penguasa untuk menjaga perjanjian rakyat yang dikenal
dengan istilah factum subjectionis.
Dalam bukunya yang berjudul
Leviathan (1651) ia mengajukan suatu argumentasi tentang kewajiban politik yang
disebut kontrak sosial yang mengimplikasikan pengalihan kedaulatan kepada
primus interpares yang kemudian berkuasa secara mutlak (absolut). Primus inter
pares adalah yang utama di antara sekawanan (kumpulan) atau orang terpenting
dan menonjol di antara orang yang derajatnya sama Negara dalam pandangan Hobbes
cenderung seperti monster Leviathan. Pemikiran Hobbes tak lepas dari pengaruh
kondisi zamannya (zeitgeist-nya) sehingga ia cenderung membela monarkhi absolut
(kerajaan mutlak) dengan konsep devine right yang menyatakan bahwa penguasa di
bumi merupakan pilihan Tuhan sehingga ia memiliki otoritas tidak tertandingi.
Pandangan inilah yang mendorong munculnya raja-raja tiran. Dengan
mengatasnamakan primus inter pares dan wakil Tuhan di bumi mereka berkuasa
sewenang-wenang dan menindas rakyat. Salah satu contoh raja yang berkuasa
secara mutlak adalah Louis XIV, raja Perancis yang dinobatkan pada 14 Mei 1643
dalam usia lima tahun. Ia baru mulai berkuasa penuh sejak wafatnya menteri
utamanya, Jules Cardinal Mazarin pada tahun 1661. Louis XIV dijuluki sebagai
Raja Matahari (Le Roi Soleil) atau Louis yang Agung (Louis le Grand, atau Le
Grand Monarque). Ia memerintah Pada buku novel Moby-Dick, Leviathan merupakan
ikan paus besar, dan pada bahasa Ibrani Modern, Leviathan berarti
"paus". Dalam beberapa mitologi seperti Jepang dan Canaanite,
Leviathan dikenal sebagai Dewa Lautan. Menurut beberapa sumber lain dikatakan
bahwa Leviathan adalah ular raksasa jahat berkepala tujuh.
Dalam sejarah Perancis, Raja
Louis XIV bertindak absolut. Gagasan untuk membatasi kekuasaan raja atau
dikenal dengan istilah konstitusionalisme yang mengandung arti bahwa penguasa
perlu dibatasi kekuasaannya dan karena itu kekuasaannya harus diperinci secara
tegas, sebenarnya sudah muncul sebelum Louis XVI dihukum dengan Guillotine.
Dalam rentetan sejarah penegakkan HAM di temukan
beberapa peristiwa yang melahirkan berbagai dokumen HAM. Seperti Magna Charta di Inggris, Bill of Rights dan Declaration of
Independence dalam sejarah Amerika Serikat, dan Declaration des Droits de
L’homme et du Citoyen di Perancis.
Oleh karena itu konstitusi juga diperlukan untuk membagi kekuasaan dalam negara.
Pandangan ini didasarkan pada fungsi konstitusi yang salah satu di antaranya
adalah membagi kekuasaan dalam negara (Kusnardi dan Ibrahim, 1988). Bagi mereka
yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi
kekuasaan maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas
yang menentapkan bagaimana kekuasaan dibagi di antara beberapa lembaga
kenegaraan, misalnya antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Konsitusi menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasan itu bekerja sama
dan menyesuaiakan diri satu sama lain serta merekam hubungan-hubungan kekuasaan
dalam negara.
Dalam arti luas, konstitusi
merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan
bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan. Jika kita mengartikan
konstitusi secara sempit, yakni sebagai suatu dokumen atau seperangkat dokumen,
maka Kerajaan Inggris tidak memiliki konstitusi.yang termuat dalam satu dokumen
tunggal. Inggris tidak memiliki dokumen single core konstitusional. Konstitusi
Inggris adalah himpunan hukum dan prinsip- prinsip Inggris yang diwujudkan
dalam bentuk tertulis, dalam undang-undang, keputusan pengadilan, dan
perjanjian. Konstitusi Inggris juga memiliki sumber tidak tertulis lainnya,
termasuk parlemen, konvensi konstitusional, dan hak-hak istimewa kerajaan. Oleh
karena itu, kita harus mengambil pengertian konstitusi secara luas sebagai
suatu peraturan, tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana
negara dibentuk dan dijalankan. Jika demikian Kerajaan Inggris memiliki
konstitusi. Negara tersebut bukan satu-satunya yang tidak memiliki konstitusi
tertulis. Negara lainnya di antaranya adalah Israel dan Selandia Baru.
D. DINAMIKA DAN TANTANGAN KONSTITUSI DALAM
KEHIDUPAN BERBANGSA-NEGARA INDONESIA
Konstitusi
di Indonesia yang berlaku hingga saat ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang
berlaku mulai 5 Juli 1959, dimana kontitusi ini termasuk dalam konstitusi
tertulis.
Pada paragraf sebelumnya dikatakan bahwa konstitusi
Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam perkembangannya. Perubahan
konstitusi ini dilakukan pasti bukan tanpa sebab yang tidak jelas, karna itu
dalam pembahasan tentang alasan mengapa konstitusi di Indonesia beberapa kali
mengalami perubahan. Sepanjang sejarah, Indonesia tercatat mengalami 4 kali
perubahan konstitusi dalam kurun waktu yang cukup singkat.
Periode pertama yaitu UUD 1945 yang
berlaku selama 4 tahun mulai 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
namun ditahun terakhir konstitusi berubah dan ditetapkan menjadi UUD RIS yang
berjalan sampai 17 Agustus 1950. Perubahan yang terbilang cukup singkat ini
dilatarbelakangi oleh agresi militer Belanda yang mengharuskan mengubah bentuk
negara dari Presidensil menjadi pemerintahan Parlementer, akibatnya Indonesia
harus mengubah konstitusi negara. Konstitusi negara Indonesia berubah menjadi
parlementer yang menjadikan Presiden Soekarno sebagai Kepala Negara bukan
Kepala Pemerintahan.
E. ESENSI DAN URGENSI KONSTITUSI DALAM
KEHIDUPAN BERBANGSA-NEGARA
Peranan
Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Eksistensi konstitusi dalam
kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat
krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara.
Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang
tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal
ini menunjukkan betapa urgenya konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi
dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak
terpisahkan.
Konstitusi menjadi sesuatu
yang urgen dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan,karena konstitusi merupakan
sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara,serta hubungan antara
negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling
bekerjasama. Dr.A.Hamid
S.Attamimi menegaskan –seperti yang dikutip Thaib – bahwa konstitusi atau
Undang–Undang Dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi
pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan
dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Sejalan
dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam
suatu negara, Meriam Budiardjo mengatakan:
“Di dalam
negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional,Undang –
undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah
sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenwng
–wenang .Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih
terlindungi”.(Budiardjo,1978:96)
Dalam
konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat
dari fungsinya terbagi dalam dua (2) bagian, yakni membagi kekuasaan
dalam negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam
negara. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara
dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang
sebagai lembaga atau kumpulan asas yang mendapatkan bagaimana kekuasaan
dibagi diantara beberapa lembaga kenegaraan, seperti antara lembaga legislatif,
eksekutif dan yudikatif. Selain sebagai pembatas kekuasaan
,konstitusi juga dugunakan sebagai alat untuk menjamin hak –hak warga
negara. Hak –hak tersebut mencakup hak-hak asasi,seperti hak untuk
hidup,kesejahteraan hidup hak kebebasan. Dari beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam sebuah negara,maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan,karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melain pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara.Selain itu,adanya konstitusi juga menjadi suatu hal sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara,sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang –wenang dari pemerintah.
Konstitusi adalah sarana dasar untuk
mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu Setiap konstitusi mempunyai beberapa peranan yaitu :
1.
untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan
politik
2. untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan
menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak
terdapat kekuasaan yang semena – mena.
3. untuk membatasi
kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah
dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
4. Konstitusi bertujuan untuk
mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga dimana ada organisasi negara dan kebutuhan
menyusun suatu pemerintahan negara, maka akan diperlukan konstitusi.
5. Konstitusi mempunyai posisi
yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi
menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, juga
merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk mengemudikan
suatu negara.
6. Konstitusi menggambarkan
struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara lembaga-lembaga
negara.Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus
membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam bertindak.
Dari
berbagai penjelasan tentang tujuan konstitusi diatas, dapat dikatakan bahwa
tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan
jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan
yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada
penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.Jadi, pada hakikatnya konstitusi
Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan
berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Daftar Pustaka
Winarno, 2017. Paradigma Baru Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Thaib, Dahlan,2009. Ketatanegaraan
Indonesia. Yogyakarta: Total Media.
Komentar
Posting Komentar