NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD

Untuk memenuhi tugas kewarganegaraan
Dosen pembimbing : Teguh Setiabudi, M. H

 Di susun oleh :
1.     Putri Wulan Sari         (17220018)
2.     Ulfatunnikmah           (17220010)
3.     Husaini                       (17220021)
4.     Annisa Humairo         (17220003)

Jurusan Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang




I
                                                             KATA PENGANTAR


Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kita semua. Alhamdulillah atas limpahan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Nilai dan Norma Konstitusional UUD NRI 1945 dan Konstitusional Ketentuan Perundang-undangan di Bawah UUD”  yang merupakan salah satu tugas mata kuliah kewarganegaraan, dengan harapan menjadi suatu acuan dalam pembelajaran kewarganegaraan.
    Makalah  ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai referensi sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
    Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan lapang dada kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca dengan harapan kami bisa membuat makalah dengan lebih baik di kemudian hari.   
    Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang “Nilai dan Norma Konstitusional UUD NRI 1945 dan Konstitusional Ketentuan Perundang-undangan di Bawah UUD” dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.



                                                                                   Malang, 10 September 2017

ii
DAFTAR ISI
Kata Pengantar….……………………………………………………….               i
Daftar Isi …………..…………………………………………………….                ii
BAB I Pendahuluan .……………………………………………………                 iii
            1.1 Latar Belakang  ..…………………………………………….                iii
            1.2 Rumusan Masalah……………………………………………                iv
            1.3 Tujuan ……………………………………………………….                 iv
BAB II Pembahasan ……………………………………………………                 v
A.    Konsep dan urgensi konstitusi dalam berbangsa-negara indonesia
B.    Perlunya konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara indonesia
C.    Sumber historis, sosiologis, dan politik tentang konstitusi dalam
kehidupan berbangsa-negara indonesia
D.    Dinamika dan tantangan konstitusi dalam kehidupan
E.     Esensi dan urgensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara








iii
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Konstitusi dalam arti luas yaitu meliputi hukum dasar tertulis dan tak tertulis. Sedangkan dalam arti sempit yaitu hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian ini undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.
Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Dalam bab ini kita akan membahas nilai dan norma konstitusional UUD NRI 1945 dan konstitusionalitas perundang-undangan di bawah UUD. Yang mencakup konsep dan urgensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara, pentingnya konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara, sumber historis sosiologis dan politik konstitusi dalam berbangsa-negara indonesia, dinamika dan tantangan konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara indonesia, esensi dan urgensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara indonesia.










iv


1.2  RUMUSAN MASALAH
i.                 Bagaimana konsep dan urgensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara ?
ii.               Mengapa konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara diperlukan ?
iii.             Bagaimana kronologi dari sumber historis, sosiologis, dan politik tentang konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara indonesia?
iv.             Apasaja dinamika dan tantangan konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara indonesia ?
v.               Bagaimana esensi dan urgensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara?


1.3  TUJUAN
i.                 Untuk menelusuri konsep dan urgensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara indonesia
ii.               Untuk mengetahui perlunya konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara indonesia
iii.             Untuk mengetahui sumber historis, sosiologis, dan politik tentang konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara indonesia
iv.             Untuk mengetahui dinamika dan tantangan konstitusi dalam berbamgsa-negara indonesia
v.               Untuk mengetahui esensi dan urgensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara indonesia


v
BAB 2 PEMBAHASAN
A.    KONSEP DAN URGENSI KONSTITUSI DALAM BERBANGSA-NEGARA INDONESIA
Istilah konstitusi dikenal dalam sejumlah bahasa, misalnya dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah constituer, dalam bahasa Latin/Italia digunakan istilah constitutio, dalam bahasa Inggris digunakan istilah constitution, dalam bahasa Belanda digunakan istilah constitutie, dalam bahasa Jerman dikenal dengan istilah verfassung, sedangkan dalam bahasa Arab digunakan istilah masyrutiyah (Riyanto, 2009). Constituer (bahasa Prancis) berarti membentuk, pembentukan. Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara. Kontitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara atau dengan kata lain bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai negara (Prodjodikoro, 1970), pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara (Lubis, 1976),88 dan sebagai peraturan dasar mengenai pembentukan negara (Machfud MD, 2001). Dan untuk mengetahui urgensi itu kita harus terlebih dahulu mengetahui fungsi dari konstitusional. Dan fungsinya sebagai berikut :
1. Konstitusi berfungsi sebagai landasan konstitusionalisme. Landasan konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam
arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas meliputi undang-undang dasar, undang-undang organik, peraturan perundang-undangan lain, dan konvensi. Konstitusi dalam arti sempit berupa Undang-Undang Dasar (Astim Riyanto, 2009).
2. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.

 Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme, yang oleh Carl Joachim Friedrich dijelaskan sebagai gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.
Tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah (Thaib dan Hamidi, 1999).
3. Konstitusi berfungsi: (a) membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya; (b) memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan tahap berikutnya; (c) dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya; (d) menjamin hak-hak asasi warga negara.
4. Konstistusi penentu atau pembatas kekuasaan negara, konstitusi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara, konstitusi pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara, konstitusi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara, konstitusi sebagai penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara, konstitusi sebagai sumber simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan serta sebagai center of ceremony, konstitusi sebagai sarana pengendalian masyarakat baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan arti luas mencakup bidang sosial ekonomi, konstitusi sebagai sarana perekayasaan dan pembauran masyarakat.
Dari fungsi tersebut kita tahu bahwa urgensi dari konstitusi yaitu dilihat dari dua segi. Segi pertama dari segi isi karena konstitusi memuat dasar garis struktur dan memuat fungsi negara. Kedua, dari segi bentuk yang memuat konstitusi bukan sembarang orang atau lembaga. Mungkin bisa seorang raja, rakyat, badan konstitusi atau lembaga diktator.

2
Pada sudut pandang kedua mengaitkan pentingnya konstitusi dengan pengertian hukum dalam arti sempit, dimana konstitusi dibuat oleh badan hukum dalam arti sempit
dimana konstitusi dibuat oleh badan yang mempunyai “wewenang hukum” yaitu sebuah badan yang diakui sah untuk memberikan kekuatan hukum pada konstitusi. Tapi dalam kenyatannya tidak menutup kemungkinan adanya konstitusi yang sama sekali hampa (tidak sarat makna, kursif penulis) karena tidak ada pertalian yang nyata antara pihak yang benar-benar menjalankan pemerintahan negara.
B.    PERLUNYA KONSTITUSI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA-NEGARA INDONESIA
Setiap negara harus memiliki konstitusi karena konstitusi merupakan tonggak awal terbentuknya suatu negara. Konstitusi menjadi peyelenggaraan bernegara. Oleh karena itu konstitusi menempati posisi penting dan straegis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara konstitusional tidak cukup hanya memiliki konstitusi, tetapi juga negara tersebut harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa konstitusi suatu negara harus mampu memberi pembatasan kekuasaan pemerintahan, serta memberi perlindungan dan jaminan pada hak-hak dasar warga negara. Suatu negara yang memiliki konstitusi, tetapi isinya mengabaikan dua hal diatas maka ia bukan negara konstitusional.
Konstitusi dianggap sebagai jaminan yang efektif bahwa kekuasaan pemerintahan tidak akan disalahgunakan dan hak-hak warga negara tidak dilanggar. Oleh karena itu, satu negara demokrasi harus memiliki dan berdasar pada konstitusi, apakah itu tertulis maupun tidak tertulis, namun tak semua negara yang memiliki konstitusi itu bersifat konstitusionalisme.



Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbeda-beda, baik dalam hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mereka mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi.
C.    SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS, DAN POLITIK TENTANG KONSTITUSI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA-NEGARA INDONESIA
Presiden Soekarno pernah mengatakan, ”Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah.” Pernyataan tersebut dapat dimaknai bahwa sejarah mempunyai fungsi membangun kehidupan bangsa dengan lebih bijaksana di masa depan.
 Dari pandangan ini, dapat dihami, mengapa manusia dalam bernegara membutuhkan konstitusi. Menurut Hobbes, manusia pada “status naturalis” bagaikan serigala. Hingga timbul adagium homo homini lupus (man is a wolf to [his fellow] man), artinya yang kuat mengalahkan yang lemah. Lalu timbul pandangan bellum omnium contra omnes: perang semua lawan semua. Hidup dalam suasana demikian pada akhirnya menyadarkan manusiauntuk membuat perjanjian antara sesama manusia, yang dikenal dengan istilah factum unionis. Selanjutnya timbul perjanjian rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjaga perjanjian rakyat yang dikenal dengan istilah factum subjectionis. 
Dalam bukunya yang berjudul Leviathan (1651) ia mengajukan suatu argumentasi tentang kewajiban politik yang disebut kontrak sosial yang mengimplikasikan pengalihan kedaulatan kepada primus interpares yang kemudian berkuasa secara mutlak (absolut). Primus inter pares adalah yang utama di antara sekawanan (kumpulan) atau orang terpenting dan menonjol di antara orang yang derajatnya sama Negara dalam pandangan Hobbes cenderung seperti monster Leviathan. Pemikiran Hobbes tak lepas dari pengaruh kondisi zamannya (zeitgeist-nya) sehingga ia cenderung membela monarkhi absolut (kerajaan mutlak) dengan konsep devine right yang menyatakan bahwa penguasa di bumi merupakan pilihan Tuhan sehingga ia memiliki otoritas tidak tertandingi. Pandangan inilah yang mendorong munculnya raja-raja tiran. Dengan mengatasnamakan primus inter pares dan wakil Tuhan di bumi mereka berkuasa sewenang-wenang dan menindas rakyat. Salah satu contoh raja yang berkuasa secara mutlak adalah Louis XIV, raja Perancis yang dinobatkan pada 14 Mei 1643 dalam usia lima tahun. Ia baru mulai berkuasa penuh sejak wafatnya menteri utamanya, Jules Cardinal Mazarin pada tahun 1661. Louis XIV dijuluki sebagai Raja Matahari (Le Roi Soleil) atau Louis yang Agung (Louis le Grand, atau Le Grand Monarque). Ia memerintah Pada buku novel Moby-Dick, Leviathan merupakan ikan paus besar, dan pada bahasa Ibrani Modern, Leviathan berarti "paus". Dalam beberapa mitologi seperti Jepang dan Canaanite, Leviathan dikenal sebagai Dewa Lautan. Menurut beberapa sumber lain dikatakan bahwa Leviathan adalah ular raksasa jahat berkepala tujuh.
 Dalam sejarah Perancis, Raja Louis XIV bertindak absolut. Gagasan untuk membatasi kekuasaan raja atau dikenal dengan istilah konstitusionalisme yang mengandung arti bahwa penguasa perlu dibatasi kekuasaannya dan karena itu kekuasaannya harus diperinci secara tegas, sebenarnya sudah muncul sebelum Louis XVI dihukum dengan Guillotine. Dalam rentetan sejarah penegakkan HAM di temukan beberapa peristiwa yang melahirkan berbagai dokumen HAM. Seperti Magna Charta di Inggris, Bill of Rights dan Declaration of Independence dalam sejarah Amerika Serikat, dan Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen di Perancis.
Oleh karena itu konstitusi juga diperlukan untuk membagi kekuasaan dalam negara. Pandangan ini didasarkan pada fungsi konstitusi yang salah satu di antaranya adalah membagi kekuasaan dalam negara (Kusnardi dan Ibrahim, 1988). Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menentapkan bagaimana kekuasaan dibagi di antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Konsitusi menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasan itu bekerja sama dan menyesuaiakan diri satu sama lain serta merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam negara.
Dalam arti luas, konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan. Jika kita mengartikan konstitusi secara sempit, yakni sebagai suatu dokumen atau seperangkat dokumen, maka Kerajaan Inggris tidak memiliki konstitusi.yang termuat dalam satu dokumen tunggal. Inggris tidak memiliki dokumen single core konstitusional. Konstitusi Inggris adalah himpunan hukum dan prinsip- prinsip Inggris yang diwujudkan dalam bentuk tertulis, dalam undang-undang, keputusan pengadilan, dan perjanjian. Konstitusi Inggris juga memiliki sumber tidak tertulis lainnya, termasuk parlemen, konvensi konstitusional, dan hak-hak istimewa kerajaan. Oleh karena itu, kita harus mengambil pengertian konstitusi secara luas sebagai suatu peraturan, tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana negara dibentuk dan dijalankan. Jika demikian Kerajaan Inggris memiliki konstitusi. Negara tersebut bukan satu-satunya yang tidak memiliki konstitusi tertulis. Negara lainnya di antaranya adalah Israel dan Selandia Baru. 

D.    DINAMIKA DAN TANTANGAN KONSTITUSI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA-NEGARA INDONESIA
Konstitusi di Indonesia yang berlaku hingga saat ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku mulai 5 Juli 1959, dimana kontitusi ini termasuk dalam konstitusi tertulis.
Pada paragraf sebelumnya dikatakan bahwa konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam perkembangannya. Perubahan konstitusi ini dilakukan pasti bukan tanpa sebab yang tidak jelas, karna itu dalam pembahasan tentang alasan mengapa konstitusi di Indonesia beberapa kali mengalami perubahan. Sepanjang sejarah, Indonesia tercatat mengalami 4 kali perubahan konstitusi dalam kurun waktu yang cukup singkat.
Periode pertama yaitu UUD 1945 yang berlaku  selama 4 tahun mulai 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 namun ditahun terakhir konstitusi berubah dan ditetapkan menjadi UUD RIS yang berjalan sampai 17 Agustus 1950. Perubahan yang terbilang cukup singkat ini dilatarbelakangi oleh agresi militer Belanda yang mengharuskan mengubah bentuk negara dari Presidensil menjadi pemerintahan Parlementer, akibatnya Indonesia harus mengubah konstitusi negara. Konstitusi negara Indonesia berubah menjadi parlementer yang menjadikan Presiden Soekarno sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan.
E.     ESENSI DAN URGENSI KONSTITUSI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA-NEGARA
Peranan Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukkan betapa urgenya konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu  sama lain tidak terpisahkan.
Konstitusi  menjadi sesuatu yang urgen dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan,karena konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara,serta hubungan  antara negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerjasama. Dr.A.Hamid S.Attamimi menegaskan –seperti yang dikutip Thaib – bahwa konstitusi atau Undang–Undang Dasar  merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai  sebagai pegangan dalam  mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu  negara, Meriam Budiardjo mengatakan:
“Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional,Undang – undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenwng –wenang .Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi”.(Budiardjo,1978:96)
Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut,  Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsinya terbagi dalam dua (2) bagian, yakni membagi kekuasaan  dalam  negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan  menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang mendapatkan  bagaimana kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga kenegaraan, seperti antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Selain sebagai pembatas kekuasaan ,konstitusi juga dugunakan sebagai alat untuk menjamin hak –hak warga negara. Hak –hak tersebut mencakup hak-hak asasi,seperti hak untuk hidup,kesejahteraan hidup hak kebebasan. 
Dari beberapa pakar yang menjelaskan  mengenai urgensi konstitusi dalam  sebuah  negara,maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan,karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melain pembagian wewenang dan kekuasaan dalam  menjalankan negara.Selain itu,adanya konstitusi juga menjadi suatu hal sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara,sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang –wenang dari pemerintah.

Konstitusi adalah sarana dasar untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh  karena itu Setiap konstitusi mempunyai beberapa peranan yaitu :
1.     untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
2.      untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena.
3.      untuk membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
4.      Konstitusi bertujuan untuk mengatur organisasi negara dan susunan      pemerintahan. Sehingga dimana ada organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara, maka akan diperlukan konstitusi.
5.      Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk mengemudikan suatu negara.
6.      Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara lembaga-lembaga negara.Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam bertindak.
    Dari berbagai penjelasan tentang tujuan konstitusi diatas, dapat dikatakan bahwa tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.


Daftar Pustaka
 Winarno, 2017. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Thaib, Dahlan,2009. Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: Total Media.

Komentar

Postingan Populer