HUKUM, SIFAT, SYARAT, RUKUN, DAN HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN DALAM SHOLAT JENAZAH


HUKUM, SIFAT, SYARAT, RUKUN, DAN HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN DALAM SHOLAT JENAZAH
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih Ibadah
Dosen Pengampu :
Dr. H. MOH. TORIQUDDIN, Lc., M. HI











KELOMPOK 11 :
1.     Annisa humairo ( 17220003 )
2.     Maslahatul Ilmiyah ( 17220022 )



JURUSAN HUKUM BISNIS SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ILAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2018




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga kita dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Fiqih Ibadah Tentang Hukum, Sifat, Syarat, Rukun, Dan Hal-hal Yang Disunnahkan Dalam Sholat Jenazah” ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang sudah mendukung atas terselesaikannya penyusunan makalah ini. Terlepas dari hal tersebut, kami menyadari masih banyak kekurangan baik dari segi kelengkapan materi, penyusunan kalimat, maupun tata bahasa pada makalah ini. Oleh karena itu, kami memerlukan kritik dan saran dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah yang berjudul “Fiqih Ibadah Tentang Hukum, Sifat, Syarat, Rukun, Dan Hal-hal Yang Disunnahkan Dalam Sholat Jenazah” ini. Kami juga berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun dan juga para pembaca.


Malang, Mei 2018


Tim Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Mayat seorang muslim atau muslimah memiliki hak yang harus dipenuhi oleh   keluarga dan teman-temannya, nah salah satu dari hak tersebut adalah shalat jenazah.
Shalat adalah salah satu rukun islam yang paling utama  setelah kalimat syahadat. Secara etimologi shalaah berarti doa (ad-du’a) sebagaimana firman Allah,
Dan berdoalah untuk mereka.” (at-Taubah:103)
Sedangkan secara terminologi adalah yang berarti ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Disebut shalat karena ia mencakup doa-doa. Jadi shalat jenazah ialah ucapan dan perbuatan yang diawali takbiratul ihram dan di akhiri dengan salam dengan tujuan untuk mendoakan si mayit atau jenazah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah bersabda,
من شهد الجنازةحتى يصلي عليها فله قيراط,ومن شهدها حتي تدفن فله قيراطان
Barangsiapa menghadiri jenazah dan menshalatinya, maka ia mendapatkan qirath. Dan, barangsiapa menghadiri jenazah dan mengiringinya sampai dikuburan, maka ia mendapatkan dua qirath.” (Muttafaq Alaih)
Hukum menshalati sholat jenazah sendiri adalah fardhu kifayah yang artinya ketika salah seorang muslim telah menjalankan kewajiban tersebut maka gugurlah kewajiban tersebut bagi yang lainnya, namun jika tiada seorang muslim yang melaksanakan maka dosa bagi seluruh warga muslim disekitarnya. 

B.    RUMUSAN MASALAH
1.     Bagaimana hukum dan sifat shalat jenazah ?
2.     Apa saja rukun yang terdapat dalam shalat jenazah ?
3.     Dan hal-hal apa sajakah yang disunnahkan dalam shalat jenazah

A.      TUJUAN PENULISAN
1.     Untuk mengetahui dan memahami hukum dan sifat shalat jenazah
2.     Untuk mengetahui dan memahami rukun yang terdapat dalam shalat jenazah
3.     Untuk mengetahui perbuatan-perbuatan yang disunnahkan dalam shalat jenazah
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Hukum dan Sifat Shalat Jenazah
Shalat adalah salah satu rukun islam yang paling utama  setelah kalimat syahadat. Secara etimologi shalaah berarti doa (ad-du’a). sedangkan shalat jenazah ialah ucapan dan perbuatan yang diawali takbiratul ihram dan di akhiri dengan salam dengan tujuan untuk mendoakan si mayit atau jenazah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah bersabda,
من شهد الجنازةحتى يصلي عليها فله قيراط,ومن شهدها حتي تدفن فله قيراطان
Barangsiapa menghadiri jenazah dan menshalatinya, maka ia mendapatkan qirath. Dan, barangsiapa menghadiri jenazah dan mengiringinya sampai dikuburan, maka ia mendapatkan dua qirath.” (Muttafaq Alaih)
Dalam sholat jenazah disyaratkan beberapa hal diantaranya adalah :
-        Niat
-        Menghadap kiblat
-        Menutup aurat
Dalam keadaan suci baik yang mensholati maupun mayatnya,
-        Menghindari najis
Orang muslim baik yang sholat maupun mayatnya.
Apabila mayatnya berda pada titik jauh dari orang –orang maka sholat mayat dilaksanakan didekatnya. Disyaratkan juga orang yang mensholatinya adalah mukallaf.[1]
Orang mukallaf adalah orang yang memenuhi syarat untuk dibebani perintah-perintah syara’ seperti baligh dan berakal.
Hukum menshalati mayit atau jenazah sendiri adalah fardhu kifayah atas kerabat, teman-temannya atau atas orang-orang yang masih hidup menurut ijma ulama,  seperti dalam pengurusan jenazah dalam hal pemandian, mengkafani, dan menguburkan mayat. Yang mana jika kewajiban tersebut telah dilakukan oleh sebagian orang atau satu orang maka telah gugurlah kewajiban tersebut. Para sahabat juga menshalati Nabi saw. Dan beliau saw juga memerintahkan untuk menshalati bayi yang keguguran dan anak yang masih kecil. Ketika ingin dilaksanakan shalat maka diserukan shalat atas mayat.[2]
Adapun beberapa syarat menyalatkan jenazah adalah :
-        Syarat-syarat salat yang juga menjadi syarat salat jenazah, seperti menutup aurat, suci badan dan pakaian, menghadap kiblat.
-        Dilakukan sesudah mayat dimandikan dan dikafani
-        Letak mayat itu disebelah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali kalau salat itu dilaksanakan di atas kubur atau sholat ghoib.[3]
Ketika ingin dilaksanakan sholat maka diserukan sholat atas mayat.
Menurut imam Hanafi, menshalati mayat itu adalah kewajiban setiap muslim yang telah meninggal kecuali empat golongan yakni : para pembangkang dan perampok, orang-orang fanatik, para pemberontak, atau orang yang sering menggantung orang. Adapun para pembangkang itu adalah mereka umat islam yang telah keluar dari patuh kepada imam tanpa adanya alasan yang benar. Mereka tidak boleh dimandikan atau disholati.[4]
Adapun para perampok mereka adalah sekelompok umat islam yang keluar dengan berjalan kaki dengan tujuan mengambil harta milik orang lain. Mereka juga tidak patut untuk di sholati seperi halnya para pembangkang jika terbunuh di medan perang. Namun mereka patut untuk dimandikan dan disholati jika terbunuh setelah tertangkap oleh penguasa. Jika seorang pemberontak ataupun perampok meninggal sebelum sempat dihukum ataupun sesudahnya maka ia tetap disholati. Terbunuhnya karena qishos ketika telah gugurnya hukuma, seperti perampok dekat dengan bulan muharrom[5]
Berikut kelompok fanatik : mereka adalah orang-orang yag saling menolong dalam kezaliman. Mereka marah terhadap suatu kaum ataupun kabilah. Adapun hukuman untuk orang orang yang terbunuh karena melakukan praktek fanatisme adalah seperti hukuman orang pembangkang secara detail sebelumnya. Dihukumi seperti mereka jugaorang-orang yang berdiri dan memandangi mereka, jika mereka terkena batu atau lainnya dan meninggal pada saat itu juga. Adapun jika mereka meninggal setelah bubar maka mereka disholati.
Sedangkan orang yang bunuh diri sendiri menurut imam Hanafi dan Syafii berpandapat bahwa orang tersebut harus tetap dishalati, sedangkan menurut sekelompok orang seperti Abu Yusuf dan Ibnu Himam berpendapat bahwa orang yang mati bunuh diri tidak patut untuk di shalati.
Selanjutnya yakni para pemberontak disuatu negeri dengan menghunuskan senjata ataupun menggantung orang maka mereka seperti perampok menurut pendapat yang di fatwakan dari mahdzab hanafi. Itu adalah pendapat abi yusuf jika dilakukan pada malam hari ataupun di siang hari dengan menghunuskan senjata atau mengulangi dalam memanggul senjatanya maka mereka dibunuh sebagai cara atas usaha merusak dan menghapus kejahatanya, mereka dihukumi seperti perampok ataupun pembangkang tidak dimandikan ataupun disholati.
Tidak disholati pula orang yang membunuh salah satu orang tuanya untuk menghinanya jika imam membunuhnya sebagai qishos sedang jika ia meninggal dengan sendirinya maka disholati.
Siapa yang melakukan bunuh diri secara sengaja maka tetap dimandikan dan disholati.
Menurut pendapat yang di fatwakan oleh hanafi dan juga syafii meskipun dosa yang dipikul sangat besar bai orang yang membunuh orang lan karena dia adalah orang fasik yang tidak berjalan dibumi maka dengan kerusakan. Jika seseorang itu pembangkang atas dirinya sendiri maka ia seperti orang-orang fasik dari umat isla.
Sekelompok orang dari abu yusuf dan ibnu himam berpendapat bahwa tidak perlu disholati orang-orang seperti diatas seperti yang terdapat dalam shohih muslim bahwa nai saw dihadapkan pada mayat seorang laki-laki yang bunuh diri dan beliau tidak mau mensholatinya.
Madzhab maliki berpendapat, imam tidak perleu mensholati orang yang terbunuh karena hukuman ataupun sebab qishos tetapi orang lain boleh mensholatinya, sebab rasulullah saw tidak mensholati penggembala kabing, tetapi beliau saw tidak melarang orang untuk mensholatinya.
Maliki juga berpendapat, selayaknya bai orang-orang yang mulia untuk menghindari dari mensholati para ahli bid’ah, orang yang menampakkan dalam melakukan dosa besar, untuk memberi pelajaran kepada orang-orang semisalnya.
Hambali memberi pendapat pengecualian dari wajibnya mensholati jenazah yang mati syahid ataupun terbunuh karena kezaliman, sebagaimana mayoritas ulama selain hanafi juga mengecualikan orang yang mati syahid seperti yang diteragkan berikut. diriwayatkan bahwa nabi saw meninggalkan sholat atas mayat pengkhianat dari ghaimah dan orang yang bunuh diri.
Orang yang mati syahid itu tidak dimandikan tidak disholati dan cukup dikafani dengan pakaianya yang berlumur darah tersebut.
Menurut pembagian para ahli fiqih, syahid itu dibagi menjadi tiga macam :
-        Syahid dunia dan akhirat. inilah yang dimaksut dengan syahid tersebut diatas
-        Syahid dunia saja, yaitu orang yang mati dalam keadaan peperangan melawan orang kafir tetapi bukan karena untuk menjunjung tinggi ( membela ) agama allah melainkan karena sebab-sebab yang lain, misalkan saja ingin mendapat harta rampasan, karena kemegahannya, dan sebagainnya.
-        Syahid akhirat saja yakni mati teraniaya, mati terkejut, mati kena penyakit kolera, mati tenggelam, mati tertimpa oleh sesuatu, mati kebakaran, atau mati dalam belajar agama allah atau dalam mencari ilmu. [6]
2.       Rukun Dalam Shalat Jenazah
Dalam shalat jenazah memiliki rukun-rukun yang harus dilaksanakan tergantung para imam tersebut.
Menurut madzhab Hanafi rukun shalat jenazah itu ada dua yang terdiri dari empat takbir yang dimana setiap takbir ini setara dengan satu rakaat dan berdiri. Takbir pertama adalah takbiratul ihram merupakan rukun bukan syarat maka tidak boleh melaukan takbir lan atasnya. Takbir itu berjumlah empat dimana setiap takbir setara dengan satu rakaat. Diwajibkan mengucapkan salam sebanyak dua kali setelah empat takbir. Hal yang wajib menurut mereka hanya satu yaitu salam. Adapun rukun ada dua : takbir dan berdiri. Niat merupakan syarat bukan rukun, sholat jenazah tidak boleh dilakukan dalam keadaan menunggang ataupun duduk tanpa adanya udzur.
Menurut madzhab Maliki shalat jenazah menurut merek ada lima rukun yakni : niat, empat takbir, doa untuk mayat, salam satu kali, dan berdiri bagi yang mampu.
Menurut beberapa pendapat dapat diberikan penjelasan mengenai beberapa rukun dalam sholat jenazah yakni :
1.     Niat dalam hati
Setiap ibadah sholat atau yang lainnya jika tidak ada niat maka ibadah tersebut tidaklah sah hukumnya. Termasuk niat ketika hendak sholat jenazah. Niat dalam hati dengan tekad dan menyengaja akan melakukan sholat tertentu saat ini untuk melakukan ibadah kepada allah swt.
padahal meraka tidak disuruh kcuali supaya menyembah allah dengan memurnikan ketaatan kepadanya dalam agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat dan yang demikian itulah agama yang lurus “ QS AL-BAYYINAH : 5
      Hadits rasulullah saw dari ibnu umar ra : bahwa rasululloh saw bersabda :
sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai dengan niatnya” ( HR MUTTAFAQUN ALAIH )
2.     Berdiri jika mampu
Sholat jenazah sah jika dilakukan dengan berdiri (seseorang mampu untuk berdiri dan ga ada uzurnya). karena jika sambil duduk atau di atas kendaraan atau hewan tunggangan, sholat jenazah dianggap tidak sah
3.     Takbir 4 kali
Aturan ini bisa didapatkan dari hadits jabir yang menceritakan bagaimana bentuk sholat jenazah nabi muhammad ketika menyolatkan jenazah.
Dari jabir ra bahwa rasulullloh saw menyolatkan jenazah raja najasyi (sholat ghaib) dan beliau takbir 4 kali (HR BUKHORI MUSLIM DAN AHMAD)
4.     Membaca surat alfatihah
Menurut nasai dan imam yang lain ada suatu cerita bahwa rasul membaca surat alfatihah setelah takbir pertama.
Adapun salah satu hadits disebutkan
Sabda Rasululloh saw : “ tidaklah sah salat orang yang tidak membaca surat al fatihah “ sepakat ahli hadits[7]
5.     Membaca sholawat atas nabi muhammad saw
Setelah takbir kedua.
      Dari abu amamah bin sahl “sesungguhnya menjadi sunnah (peraturan) Rasululloh saw pada salat jenazah, yaitu supaya imam takbir, kemudian membaca alfatihah sesudah takbir pertama dengan suara pelan sekira terdengar oleh dirinya, kemudian membaca sholawat atas nabi muhammad saw dan mengikhlaskan doa bagi jenazah pada takbir-takbir berikutnya, dan tidak membaca sesuatu apapun dalam takbir-takbir (kecuali doa) kemudian ia memberi salam dengan suara pelan sekira terdengar oleh dirinya.” (riwayat syafii) [8]
6.     Mendoakan untuk jenazah
Setelah takbir ketiga. Dalilnya adalah sabda rasululloh saw :
“ bila kalian menyolati jenazah maka murnikanlah doa untuknya” (HR ABU DAUD DAN IBNU MAJAH)
      Diantara lafadznya adalah :
Allahummaghfir lahu warhamhu wa’afihi wa’fu anhu, wa akrim nuzulahu wa wassi madkhalahu, waghsillhu bil ma’i watssaji wal baradi.
      Sabda rasululloh saw :
Dari Abu Hurairah Nabi Muhammad SAW. berkata. “apabila kamu menyalatkan mayat hendaklah kamu ikhlaskan doa bainya.” Riwayat abu daud.
Terjemahan dari lafadz doa :
      “Dari Auf bin Malik, ia berkata “Nabi Muhammad SAW telah menyalatkan jenazah, saya dengar beliau membaca, : “ya allah ampunilah ia, dan kasihanilah dia, sejahterakanlah ia, dan maafkanlah kesalahannya, hormatilah kedatanganya, dan luaskan tempat diamnya, bersihkanlah ia dengan air, es dan embun, bersihkanlah ia dari dosa, sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik dari pada rumahnya yang dulu, dan gantilah ahi keluarganya dengan yag lebih baik dari pada ahli keluarganya dahulu, dan peliharalah ia dari huru hara kubur dan siksaan api neraka”. (riwayat muslim). [9]
Atau doa yang lain yang berasal dari nabi saw. kalau mayat kanak-kanak hendaklah doanya ditambah dengan :
ya allah , jadikanlah ia bagi kami sebagai titipan, pendahuluan, dan ganjaran.” (riwayat baihaqi)
7.     Doa sesudah takbir ke empat
doa untuk yang hidup.
Doa nya adalah :
ya allah, janganlah engkau halangi (tutupi) kami dari mendapat ganjarannya, janganlah engkau beri kami fitnah sepeninggal nya dan ampunilah kami dan dia.” ( riwayat hakim )[10]
8.     Dan yang terakhir yakni salam
3.      Hal-Hal Yang Disunnahkan Dalam Shalat Jenazah
Hal hal yang disunnahkan dalam sholat jenazah mengangkat kedua tangan dalam setiap takbir, membaca taawudz, sebelum membaca surat al fatihah mendoakan dirinya sendiri dan orang-orang muslim secara umum, membaca dengan sirr atau tidak bersuara, berhenti sejenak sebelum takbir keempat dan sebelum salam, meletakkan kedua tangan didepan dada dengan tangan kanan yang berada di atas tangan kiri serta menengok ke kanan ketika salam.[11]
Di buku lain sunnah-sunnahnya dalam sholat jenazah ada tiga yakni : tahmid dan pujian, berdoa dan sholawat nabi muhammad saw. Adapun tahmid dan pujian berupa allahumma wabihamdika wa subhanaka, sedangkan sholawat kepada nabi muhammad saw adalah setelah takbir kedua, doa untuk mayat setelah takbir ketiga, dianjurkan pula bila barisan orang yang melakukan sholat jenazah itu berjumlah tiga . [12]
Apabila mayat laki-laki maka posisi imam dalam sholat jenazah atau orang yang sholat sendirian adalah sejajar dengan dadanya. Sedangkan jika mayatnya wanita maka posisi imam yakni sejajar dengan perutnya. Para makmum berdiri dibelakang imam, disunnahkan bagi mereka untuk membuat tiga shaf setelah takbiratul ihram bertaawudz tanpa perlu membaca doa iftitah lalu membaca basmalah dan membaca surat al fatihah, kemudian bertakbir yang kedua kali dan membaca sholawat atas nabi muhammad saw sebagaimana bacaan sholawat dalam duduk tasyahud. Kemudian bertakbir yang ketiga kali dan mendoakan sang mayat dengan doa . [13]
Dalam buku Sulaiman Rasjid diterangkan bahwa sunnah-sunnah yang ada dalam sholat jenazah adalah :
1.     Mengangkat tangan pada waktu mengucapkan takbir-takbir tersebut.
Dari ibnu umar “sesungguhnya nabi muhammad saw mengangkat kedua tangan nya pada semua takbir sholat jenazah.” (riwayat baihaqi)
2.     Israr atau disebut merendahkan suara bacaan
3.     Membaca audzubillah. [14]
Perempuan menyalatkan mayat
            Sebagian ulama memandang bahwa salat perempuan atas mayat tidak dapat membayar fardhu kifayah kalau laki-lai masih ada. Akan tetapi ulama yang lain berpendapat bahwa salat perempuan itu dapat membayar fardhu kifayah karenasholat mereka sah. Pendapat yang kedua inilah yang lebih sah dan kuat.[15]
Berjamaah
            Sholat jenazah disunnahkan dalam keadaan berjamaah, dan hendaknya dijadikan tiga saf. Satu saf sekurang-kurangnya terdiri atas dua orang. Maka jika yang sholat ada enam orang, hendaklah tiap-tiap saf terdiri atas dua orang agar dapat menjadi tiga saf.
Rasululloh saw bersabda :
Dari Abu Abbas ia berkata : aku mendengar rasululloh saw berkata “ tiadalah bagi seorang muslim yang meninggal lalu jenazahnya disalatkan oleh empat puluh orang yang tidak musyrik, kecuali Allah swt memberi mereka syafaat padanya,” riwayat ahmad dan muslim. [16]
            Dari Malik Bin Hubairah , katanya Rasulullah saw bersabda : “tiada seorang mukmin pun yang meninggal lalu disalatkan oleh segolongan kaum muslim sehingga mereka mencapai tiga saf , kecuali diampuni dosanya (riwayat lima ahli hadist kecuali nasai)
Makmum wajib mengikuti imam dalam takbir. Karena yang dimaksut mengikuti disini hanya dalam takbir itu, maka jika makmumnya ketinggalan (tidak mengikuti) imam pada salah satu takbir sehingga imam telah takbir selanjutnya, maka batal lah salatnya.
Sholat ghaib
            Salat atas mayat ghaib itu sah walaupun sesudah dikuburkan, sah pula saat salat diatas kubur.
Dari Ibnu Abbas, “sesungguhnya Nabi Muhammad Saw telah shalat diatas sebuah kuburan sesudah mayat dikubur satu bulan.” (Riwayat Daruqutni)
Imam dan orang yang sholat sendiri disunnahkan berdiri diarah kepala mayat laki-laki dan di arah tengah ketika mayat perempuan.
Beberapa mayat boleh disholatkan bersama-sama. Jika mayat hanya diperoleh sebagian anggota tubuhnya saja, anggota tubuh tersebut wajib juga dimandikan dan disholatkan. Sahabat pernah menyalatkan tangan abdur rahma yang dijatuhkan burung mereka dapat mengenal tangannya itu dengan melihat cincinya. (syafii)

 PENUTUP

A.    Kesimpulan
Ditinjau dari berbagai penjelasan yang kami paparkan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai bahwasanya Shalat adalah salah satu rukun islam yang paling utama  setelah kalimat syahadat. Secara etimologi shalaah berarti doa (ad-du’a). sedangkan shalat jenazah ialah ucapan dan perbuatan yang diawali takbiratul ihram dan di akhiri dengan salam dengan tujuan untuk mendoakan si mayit atau jenazah.
Dalam shalat jenazah memiliki rukun-rukun yang harus dilaksanakan tergantung para imam tersebut. Menurut madzhab Hanafi rukun shalat jenazah itu ada dua yang terdiri dari empat takbir yang dimana setiap takbir ini setara dengan satu rakaat dan berdiri. Menurut madzhab Maliki shalat jenazah menurut merek ada lima rukun yakni : niat, empat takbir, doa untuk mayat, salam satu kali, dan berdiri bagi yang mampu.
Dalam buku Sulaiman Rasjid diterangkan bahwa sunnah-sunnah yang ada dalam sholat jenazah adalah : Mengangkat tangan pada waktu mengucapkan takbir-takbir tersebut. Dari ibnu umar “sesungguhnya nabi muhammad saw mengangkat kedua tangan nya pada semua takbir sholat jenazah .” riwayat baihaqi, Israr atau disebut merendahkan suara bacaan, Membaca audzubillah.
B.     Saran
Dalam mengerjakan tugas ini, kami terkendala waktu, sumber referensi dan alat untuk mengerjakan, maka dari itu apabila terdapat kesalahan dalam penulisan, kami mohon kritik dan saran yang membangun dari para pembaca maupun dosen pengampu, agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan dalam mengerjakan tugas berikutnya.








[1] Saleh al fauzan, fiqih sehari-hari. 2005 Jakarta : Gema Insani Press hlm, 324
[2] Wahbah  az-zuhaili, fiqih islam waadilatuhu, Gemah insani : Depok, 2007 hlm, 552
[3] Sulaiman rasjid,fiqih islam, Bandung : penerbit sinar baru algensindo, 2012 hlm, 171
[4] Wahbah az-zuhaili, fiqih islam waadilatuhu, Gemah insani : Depok, 2007 hlm, 553
[5] Wahbah az-zuhaili, fiqih islam waadilatuhu, Gemah insani : Depok, 2007 hlm, 553

[6] Sulaiman rasjid,fiqih islam, Bandung : penerbit sinar baru algensindo, 2012 hlm, 179
[7] Sulaiman rasjid,fiqih islam, Bandung : penerbit sinar baru algensindo, 2012 hlm, 172
[8] Sulaiman rasjid,fiqih islam, Bandung : penerbit sinar baru algensindo, 2012 hlm, 172
[9] Sulaiman rasjid,fiqih islam, Bandung : penerbit sinar baru algensindo, 2012 hlm, 173
[10] Sulaiman rasjid,fiqih islam, Bandung : penerbit sinar baru algensindo, 2012 hlm, 174
[11] Saleh al fauzan, fiqih sehari-hari. 2005 Jakarta : Gema Insani Press hlm, 234
[12] Wahbah az-zuhaili, fiqih islam waadilatuhu, Gemah insani : Depok, 2007 hlm, 556
[13] Saleh al fauzan, fiqih sehari-hari. 2005 Jakarta : Gema Insani Press hlm, 234

[14] Sulaiman rasjid,fiqih islam, Bandung : penerbit sinar baru algensindo, 2012 hlm, 174
[15] Sulaiman rasjid,fiqih islam, Bandung : penerbit sinar baru algensindo, 2012 hlm, 175
[16] Sulaiman rasjid,fiqih islam, Bandung : penerbit sinar baru algensindo, 2012 hlm, 175




DAFTAR PUSTAKA
Rasjid, Sulaiman, 2012, fiqih islam, Bandung : Sinar Baru Algensindo
Al fauzan, Saleh, 2005, fiqih sehari-hari, Jakarta : Gema Insani Press
Az-zuhaili, Wahbah, 2007, fiqih islam sholat wajib sholat sunnah dzikir setelah sholat qunut dalam sholat, sholat jamaah, sholat jama’ dan qoshor, Depok : Darul Fikr

Komentar

Postingan Populer