HUKUM, SIFAT, SYARAT, RUKUN, DAN HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN DALAM SHOLAT JENAZAH
HUKUM, SIFAT, SYARAT, RUKUN, DAN HAL-HAL YANG
DISUNNAHKAN DALAM SHOLAT JENAZAH
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih Ibadah
Dosen Pengampu :
Dr. H. MOH. TORIQUDDIN, Lc., M. HI
KELOMPOK 11 :
2. Maslahatul Ilmiyah ( 17220022 )
JURUSAN HUKUM BISNIS SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS
ILAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan
rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga kita dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “Fiqih Ibadah Tentang
Hukum, Sifat, Syarat, Rukun, Dan Hal-hal Yang Disunnahkan Dalam Sholat Jenazah”
ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang sudah
mendukung atas terselesaikannya penyusunan makalah ini. Terlepas dari hal
tersebut, kami menyadari masih banyak kekurangan baik dari segi kelengkapan
materi, penyusunan kalimat, maupun tata bahasa pada makalah ini. Oleh karena
itu, kami memerlukan kritik dan saran dari pembaca agar kami dapat memperbaiki
makalah yang berjudul “Fiqih Ibadah Tentang Hukum, Sifat,
Syarat, Rukun, Dan Hal-hal Yang Disunnahkan Dalam Sholat Jenazah” ini. Kami juga berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun dan
juga para pembaca.
Malang, Mei
2018
Tim
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Mayat seorang
muslim atau muslimah memiliki hak yang harus dipenuhi oleh keluarga dan teman-temannya, nah salah satu dari hak tersebut
adalah shalat jenazah.
Shalat adalah salah satu rukun islam yang paling utama setelah kalimat syahadat. Secara
etimologi shalaah berarti doa (ad-du’a) sebagaimana firman Allah,
“Dan berdoalah untuk mereka.” (at-Taubah:103)
Sedangkan secara terminologi adalah yang berarti ucapan dan
perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Disebut shalat karena ia mencakup doa-doa. Jadi shalat jenazah ialah ucapan dan
perbuatan yang diawali takbiratul ihram dan di akhiri dengan salam dengan
tujuan untuk mendoakan si mayit atau jenazah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah bersabda,
من
شهد الجنازةحتى يصلي عليها فله قيراط,ومن شهدها حتي تدفن فله قيراطان
“Barangsiapa menghadiri jenazah dan menshalatinya, maka ia
mendapatkan qirath. Dan, barangsiapa menghadiri jenazah dan mengiringinya
sampai dikuburan, maka ia mendapatkan dua qirath.” (Muttafaq Alaih)
Hukum
menshalati sholat jenazah sendiri adalah fardhu kifayah yang artinya ketika
salah seorang muslim telah menjalankan kewajiban tersebut maka gugurlah
kewajiban tersebut bagi yang lainnya, namun jika tiada seorang muslim yang
melaksanakan maka dosa bagi seluruh warga muslim disekitarnya.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana
hukum dan sifat shalat jenazah ?
2.
Apa
saja rukun yang terdapat dalam shalat jenazah ?
3.
Dan
hal-hal apa sajakah yang disunnahkan dalam shalat jenazah
A.
TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk
mengetahui dan memahami hukum dan sifat shalat jenazah
2.
Untuk
mengetahui dan memahami rukun yang terdapat dalam shalat jenazah
3.
Untuk
mengetahui perbuatan-perbuatan yang disunnahkan dalam shalat jenazah
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Hukum dan Sifat Shalat Jenazah
Shalat adalah
salah satu rukun islam yang paling utama
setelah kalimat syahadat. Secara etimologi shalaah berarti doa (ad-du’a).
sedangkan shalat jenazah ialah ucapan dan perbuatan yang diawali takbiratul
ihram dan di akhiri dengan salam dengan tujuan untuk mendoakan si mayit atau
jenazah.
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah bersabda,
من شهد الجنازةحتى يصلي عليها فله قيراط,ومن شهدها حتي تدفن فله
قيراطان
“Barangsiapa menghadiri jenazah dan
menshalatinya, maka ia mendapatkan qirath. Dan, barangsiapa menghadiri jenazah
dan mengiringinya sampai dikuburan, maka ia mendapatkan dua qirath.” (Muttafaq
Alaih)
Dalam sholat jenazah disyaratkan beberapa hal diantaranya
adalah :
-
Niat
-
Menghadap kiblat
-
Menutup aurat
Dalam keadaan suci baik yang mensholati maupun mayatnya,
-
Menghindari najis
Orang muslim baik yang sholat maupun mayatnya.
Apabila mayatnya berda pada titik jauh dari orang –orang
maka sholat mayat dilaksanakan didekatnya. Disyaratkan juga orang yang
mensholatinya adalah mukallaf.[1]
Orang mukallaf adalah orang yang memenuhi syarat untuk
dibebani perintah-perintah syara’ seperti baligh dan berakal.
Hukum menshalati mayit atau jenazah sendiri
adalah fardhu kifayah atas kerabat, teman-temannya atau atas orang-orang yang
masih hidup menurut ijma ulama, seperti
dalam pengurusan jenazah dalam hal pemandian, mengkafani, dan menguburkan
mayat. Yang mana jika kewajiban tersebut telah dilakukan oleh sebagian
orang atau satu orang maka telah gugurlah kewajiban tersebut. Para sahabat juga
menshalati Nabi saw. Dan beliau saw juga memerintahkan untuk menshalati bayi
yang keguguran dan anak yang masih kecil. Ketika ingin dilaksanakan shalat maka
diserukan shalat atas mayat.[2]
Adapun beberapa syarat menyalatkan jenazah
adalah :
-
Syarat-syarat salat yang juga menjadi syarat
salat jenazah, seperti menutup aurat, suci badan dan pakaian, menghadap kiblat.
-
Dilakukan sesudah mayat dimandikan dan dikafani
-
Letak mayat itu disebelah kiblat orang yang
menyalatkan, kecuali kalau salat itu dilaksanakan di atas kubur atau sholat
ghoib.[3]
Ketika ingin dilaksanakan sholat maka
diserukan sholat atas mayat.
Menurut imam Hanafi, menshalati mayat itu adalah kewajiban setiap
muslim yang telah meninggal kecuali empat golongan yakni : para pembangkang dan
perampok, orang-orang fanatik, para pemberontak, atau orang yang sering
menggantung orang. Adapun para pembangkang itu adalah mereka umat islam yang telah keluar dari
patuh kepada imam tanpa adanya alasan yang benar. Mereka tidak boleh dimandikan
atau disholati.[4]
Adapun para perampok mereka adalah sekelompok
umat islam yang keluar dengan berjalan kaki dengan tujuan mengambil harta milik
orang lain. Mereka juga tidak patut untuk di sholati seperi halnya para
pembangkang jika terbunuh di medan perang. Namun mereka patut untuk dimandikan
dan disholati jika terbunuh setelah tertangkap oleh penguasa. Jika seorang
pemberontak ataupun perampok meninggal sebelum sempat dihukum ataupun sesudahnya
maka ia tetap disholati. Terbunuhnya karena qishos ketika telah gugurnya
hukuma, seperti perampok dekat dengan bulan muharrom[5]
Berikut kelompok fanatik : mereka adalah
orang-orang yag saling menolong dalam kezaliman. Mereka marah terhadap suatu
kaum ataupun kabilah. Adapun hukuman untuk orang orang yang terbunuh karena
melakukan praktek fanatisme adalah seperti hukuman orang pembangkang secara
detail sebelumnya. Dihukumi seperti mereka jugaorang-orang yang berdiri dan
memandangi mereka, jika mereka terkena batu atau lainnya dan meninggal pada
saat itu juga. Adapun jika mereka meninggal setelah bubar maka mereka
disholati.
Sedangkan orang yang bunuh diri sendiri menurut imam Hanafi dan Syafii
berpandapat bahwa orang tersebut harus tetap dishalati, sedangkan menurut
sekelompok orang seperti Abu Yusuf dan Ibnu Himam berpendapat bahwa orang yang
mati bunuh diri tidak patut untuk di shalati.
Selanjutnya yakni para pemberontak disuatu negeri dengan menghunuskan
senjata ataupun menggantung orang maka mereka seperti perampok menurut pendapat
yang di fatwakan dari mahdzab hanafi. Itu adalah pendapat abi yusuf jika
dilakukan pada malam hari ataupun di siang hari dengan menghunuskan senjata
atau mengulangi dalam memanggul senjatanya maka mereka dibunuh sebagai cara
atas usaha merusak dan menghapus kejahatanya, mereka dihukumi seperti perampok
ataupun pembangkang tidak dimandikan ataupun disholati.
Tidak disholati pula orang yang membunuh salah satu orang tuanya untuk
menghinanya jika imam membunuhnya sebagai qishos sedang jika ia meninggal
dengan sendirinya maka disholati.
Siapa yang melakukan bunuh diri secara sengaja maka tetap dimandikan dan disholati.
Menurut pendapat yang di fatwakan oleh hanafi dan juga syafii meskipun dosa
yang dipikul sangat besar bai orang yang membunuh orang lan karena dia adalah
orang fasik yang tidak berjalan dibumi maka dengan kerusakan. Jika seseorang
itu pembangkang atas dirinya sendiri maka ia seperti orang-orang fasik dari
umat isla.
Sekelompok orang dari abu yusuf dan ibnu himam berpendapat bahwa tidak
perlu disholati orang-orang seperti diatas seperti yang terdapat dalam shohih
muslim bahwa nai saw dihadapkan pada mayat seorang laki-laki yang bunuh diri
dan beliau tidak mau mensholatinya.
Madzhab maliki berpendapat, imam tidak perleu mensholati orang yang
terbunuh karena hukuman ataupun sebab qishos tetapi orang lain boleh
mensholatinya, sebab rasulullah saw tidak mensholati penggembala kabing, tetapi
beliau saw tidak melarang orang untuk mensholatinya.
Maliki juga berpendapat, selayaknya bai orang-orang yang mulia untuk
menghindari dari mensholati para ahli bid’ah, orang yang menampakkan dalam
melakukan dosa besar, untuk memberi pelajaran kepada orang-orang semisalnya.
Hambali memberi pendapat pengecualian dari wajibnya mensholati jenazah yang
mati syahid ataupun terbunuh karena kezaliman, sebagaimana mayoritas ulama
selain hanafi juga mengecualikan orang yang mati syahid seperti yang diteragkan
berikut. diriwayatkan bahwa nabi saw meninggalkan sholat atas mayat pengkhianat
dari ghaimah dan orang yang bunuh diri.
Orang yang mati syahid itu tidak dimandikan tidak disholati dan cukup
dikafani dengan pakaianya yang berlumur darah tersebut.
Menurut pembagian para ahli fiqih, syahid itu dibagi menjadi tiga macam :
-
Syahid dunia dan akhirat. inilah yang
dimaksut dengan syahid tersebut diatas
-
Syahid dunia saja, yaitu orang yang mati dalam
keadaan peperangan melawan orang kafir tetapi bukan karena untuk menjunjung
tinggi ( membela ) agama allah melainkan karena sebab-sebab yang lain, misalkan
saja ingin mendapat harta rampasan, karena kemegahannya, dan sebagainnya.
-
Syahid akhirat saja yakni mati teraniaya, mati
terkejut, mati kena penyakit kolera, mati tenggelam, mati tertimpa oleh
sesuatu, mati kebakaran, atau mati dalam belajar agama allah atau dalam mencari
ilmu. [6]
2.
Rukun Dalam Shalat Jenazah
Dalam shalat jenazah memiliki rukun-rukun yang harus dilaksanakan
tergantung para imam tersebut.
Menurut madzhab Hanafi rukun shalat jenazah itu ada dua yang
terdiri dari empat takbir yang dimana setiap takbir ini setara dengan satu
rakaat dan berdiri. Takbir pertama adalah takbiratul ihram merupakan rukun bukan syarat maka
tidak boleh melaukan takbir lan atasnya. Takbir itu berjumlah empat dimana
setiap takbir setara dengan satu rakaat. Diwajibkan mengucapkan salam sebanyak
dua kali setelah empat takbir. Hal yang wajib menurut mereka hanya satu yaitu
salam. Adapun rukun ada dua : takbir dan berdiri. Niat merupakan syarat bukan
rukun, sholat jenazah tidak boleh dilakukan dalam keadaan menunggang ataupun
duduk tanpa adanya udzur.
Menurut madzhab Maliki shalat jenazah
menurut merek ada lima rukun yakni : niat, empat takbir, doa untuk mayat, salam
satu kali, dan berdiri bagi yang mampu.
Menurut beberapa pendapat dapat diberikan
penjelasan mengenai beberapa rukun dalam sholat jenazah yakni :
1. Niat dalam hati
Setiap ibadah sholat atau yang lainnya jika
tidak ada niat maka ibadah tersebut tidaklah sah hukumnya. Termasuk niat ketika
hendak sholat jenazah. Niat dalam hati dengan tekad dan menyengaja akan
melakukan sholat tertentu saat ini untuk melakukan ibadah kepada allah swt.
“ padahal meraka tidak disuruh kcuali supaya menyembah
allah dengan memurnikan ketaatan kepadanya dalam agama yang lurus, dan supaya
mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat dan yang demikian itulah agama
yang lurus “ QS AL-BAYYINAH : 5
Hadits
rasulullah saw dari ibnu umar ra : bahwa rasululloh saw bersabda :
“sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya.
Setiap orang mendapatkan sesuai dengan niatnya” ( HR MUTTAFAQUN ALAIH )
2. Berdiri jika mampu
Sholat jenazah sah jika dilakukan dengan
berdiri (seseorang mampu untuk berdiri dan ga ada uzurnya). karena jika
sambil duduk atau di atas kendaraan atau hewan tunggangan, sholat jenazah
dianggap tidak sah
3. Takbir 4 kali
Aturan ini bisa didapatkan dari hadits jabir
yang menceritakan bagaimana bentuk sholat jenazah nabi muhammad ketika
menyolatkan jenazah.
Dari jabir ra bahwa rasulullloh saw menyolatkan jenazah
raja najasyi (sholat ghaib) dan beliau takbir 4 kali (HR BUKHORI MUSLIM DAN
AHMAD)
4. Membaca surat alfatihah
Menurut nasai dan imam yang lain ada suatu
cerita bahwa rasul membaca surat alfatihah setelah takbir pertama.
Adapun salah satu hadits disebutkan
Sabda Rasululloh saw : “ tidaklah sah salat
orang yang tidak membaca surat al fatihah “ sepakat ahli hadits[7]
5. Membaca sholawat atas nabi muhammad saw
Setelah takbir kedua.
Dari abu
amamah bin sahl “sesungguhnya menjadi sunnah (peraturan) Rasululloh saw
pada salat jenazah, yaitu supaya imam takbir, kemudian membaca alfatihah
sesudah takbir pertama dengan suara pelan sekira terdengar oleh dirinya,
kemudian membaca sholawat atas nabi muhammad saw dan mengikhlaskan doa bagi
jenazah pada takbir-takbir berikutnya, dan tidak membaca sesuatu apapun dalam
takbir-takbir (kecuali doa) kemudian ia memberi salam dengan suara pelan
sekira terdengar oleh dirinya.” (riwayat syafii) [8]
6. Mendoakan untuk jenazah
Setelah takbir ketiga. Dalilnya adalah sabda
rasululloh saw :
“ bila kalian menyolati jenazah maka murnikanlah doa untuknya”
(HR ABU DAUD DAN IBNU MAJAH)
Diantara
lafadznya adalah :
Allahummaghfir lahu warhamhu wa’afihi wa’fu anhu, wa
akrim nuzulahu wa wassi madkhalahu, waghsillhu bil ma’i watssaji wal baradi.
Sabda
rasululloh saw :
“Dari Abu Hurairah Nabi Muhammad SAW. berkata. “apabila kamu menyalatkan mayat hendaklah kamu ikhlaskan doa bainya.” Riwayat
abu daud.
Terjemahan dari lafadz doa :
“Dari Auf bin
Malik, ia berkata “Nabi Muhammad SAW telah menyalatkan jenazah, saya
dengar beliau membaca, : “ya allah ampunilah ia, dan kasihanilah dia,
sejahterakanlah ia, dan maafkanlah kesalahannya, hormatilah kedatanganya, dan
luaskan tempat diamnya, bersihkanlah ia dengan air, es dan embun, bersihkanlah
ia dari dosa, sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran, gantilah
rumahnya dengan rumah yang lebih baik dari pada rumahnya yang dulu, dan
gantilah ahi keluarganya dengan yag lebih baik dari pada ahli keluarganya
dahulu, dan peliharalah ia dari huru hara kubur dan siksaan api neraka”. (riwayat muslim). [9]
Atau doa yang lain yang berasal dari nabi saw. kalau
mayat kanak-kanak hendaklah doanya ditambah dengan :
“ya allah , jadikanlah ia bagi kami sebagai titipan,
pendahuluan, dan ganjaran.” (riwayat baihaqi)
7. Doa sesudah takbir ke empat
doa untuk yang hidup.
Doa nya adalah :
“ya allah, janganlah engkau halangi (tutupi) kami dari
mendapat ganjarannya, janganlah engkau beri kami fitnah sepeninggal nya dan
ampunilah kami dan dia.” ( riwayat hakim )[10]
8. Dan yang terakhir yakni salam
3.
Hal-Hal
Yang Disunnahkan Dalam Shalat Jenazah
Hal hal yang disunnahkan dalam sholat jenazah mengangkat kedua tangan dalam
setiap takbir, membaca taawudz, sebelum membaca surat al fatihah mendoakan
dirinya sendiri dan orang-orang muslim secara umum, membaca dengan sirr atau
tidak bersuara, berhenti sejenak sebelum takbir keempat dan sebelum salam,
meletakkan kedua tangan didepan dada dengan tangan kanan yang berada di atas
tangan kiri serta menengok ke kanan ketika salam.[11]
Di buku lain sunnah-sunnahnya dalam sholat jenazah ada tiga yakni : tahmid
dan pujian, berdoa dan sholawat nabi muhammad saw. Adapun tahmid dan pujian
berupa allahumma wabihamdika wa subhanaka, sedangkan sholawat kepada nabi
muhammad saw adalah setelah takbir kedua, doa untuk mayat setelah takbir
ketiga, dianjurkan pula bila barisan orang yang melakukan sholat jenazah itu
berjumlah tiga . [12]
Apabila mayat laki-laki maka posisi imam dalam sholat jenazah atau orang
yang sholat sendirian adalah sejajar dengan dadanya. Sedangkan jika mayatnya
wanita maka posisi imam yakni sejajar dengan perutnya. Para makmum berdiri
dibelakang imam, disunnahkan bagi mereka untuk membuat tiga shaf setelah
takbiratul ihram bertaawudz tanpa perlu membaca doa iftitah lalu membaca
basmalah dan membaca surat al fatihah, kemudian bertakbir yang kedua kali dan
membaca sholawat atas nabi muhammad saw sebagaimana bacaan sholawat dalam duduk
tasyahud. Kemudian bertakbir yang ketiga kali dan mendoakan sang mayat dengan
doa . [13]
Dalam buku Sulaiman Rasjid diterangkan bahwa sunnah-sunnah yang ada dalam
sholat jenazah adalah :
1. Mengangkat tangan pada waktu mengucapkan takbir-takbir tersebut.
Dari ibnu umar “sesungguhnya nabi muhammad saw mengangkat
kedua tangan nya pada semua takbir sholat jenazah.” (riwayat baihaqi)
2. Israr atau disebut merendahkan suara bacaan
3. Membaca audzubillah. [14]
Perempuan menyalatkan mayat
Sebagian
ulama memandang bahwa salat perempuan atas mayat tidak dapat membayar fardhu
kifayah kalau laki-lai masih ada. Akan tetapi ulama yang lain berpendapat bahwa
salat perempuan itu dapat membayar fardhu kifayah karenasholat mereka sah.
Pendapat yang kedua inilah yang lebih sah dan kuat.[15]
Berjamaah
Sholat
jenazah disunnahkan dalam keadaan berjamaah, dan hendaknya dijadikan tiga saf.
Satu saf sekurang-kurangnya terdiri atas dua orang. Maka jika yang sholat ada
enam orang, hendaklah tiap-tiap saf terdiri atas dua orang agar dapat menjadi
tiga saf.
Rasululloh saw bersabda :
“Dari Abu Abbas ia berkata : aku mendengar
rasululloh saw berkata “ tiadalah bagi seorang muslim yang meninggal lalu
jenazahnya disalatkan oleh empat puluh orang yang tidak musyrik, kecuali Allah swt memberi mereka syafaat padanya,” riwayat ahmad dan muslim. [16]
Dari
Malik Bin Hubairah , katanya Rasulullah saw bersabda : “tiada seorang mukmin
pun yang meninggal lalu disalatkan oleh segolongan kaum muslim sehingga mereka
mencapai tiga saf , kecuali diampuni dosanya (riwayat lima ahli hadist kecuali
nasai)
Makmum wajib mengikuti imam dalam takbir.
Karena yang dimaksut mengikuti disini hanya dalam takbir itu, maka jika
makmumnya ketinggalan (tidak mengikuti) imam pada salah satu takbir sehingga imam telah takbir selanjutnya, maka batal lah
salatnya.
Sholat ghaib
Salat
atas mayat ghaib itu sah walaupun sesudah dikuburkan, sah pula saat salat
diatas kubur.
Dari Ibnu Abbas, “sesungguhnya Nabi Muhammad Saw telah shalat diatas
sebuah kuburan sesudah mayat dikubur satu bulan.” (Riwayat Daruqutni)
Imam dan orang yang sholat sendiri disunnahkan berdiri diarah kepala mayat
laki-laki dan di arah tengah ketika mayat perempuan.
Beberapa mayat boleh disholatkan bersama-sama. Jika mayat hanya diperoleh
sebagian anggota tubuhnya saja, anggota tubuh tersebut wajib juga dimandikan
dan disholatkan. Sahabat pernah menyalatkan tangan abdur rahma yang dijatuhkan
burung mereka dapat mengenal tangannya itu dengan melihat cincinya. (syafii)
A. Kesimpulan
Ditinjau dari berbagai penjelasan yang kami paparkan di atas, maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai bahwasanya Shalat
adalah salah satu rukun islam yang paling utama
setelah kalimat syahadat. Secara etimologi shalaah berarti doa (ad-du’a).
sedangkan shalat jenazah ialah ucapan dan perbuatan yang diawali takbiratul
ihram dan di akhiri dengan salam dengan tujuan untuk mendoakan si mayit atau
jenazah.
Dalam shalat jenazah memiliki rukun-rukun yang harus dilaksanakan
tergantung para imam tersebut. Menurut madzhab Hanafi rukun shalat jenazah itu ada dua yang
terdiri dari empat takbir yang dimana setiap takbir ini setara dengan satu
rakaat dan berdiri. Menurut madzhab Maliki shalat jenazah
menurut merek ada lima rukun yakni : niat, empat takbir, doa untuk mayat, salam
satu kali, dan berdiri bagi yang mampu.
Dalam buku Sulaiman Rasjid diterangkan bahwa sunnah-sunnah yang ada dalam
sholat jenazah adalah : Mengangkat tangan pada waktu mengucapkan takbir-takbir
tersebut. Dari ibnu umar “sesungguhnya nabi muhammad saw mengangkat kedua
tangan nya pada semua takbir sholat jenazah .” riwayat baihaqi, Israr atau
disebut merendahkan suara bacaan, Membaca audzubillah.
B. Saran
Dalam mengerjakan tugas ini, kami terkendala waktu,
sumber referensi dan alat untuk mengerjakan, maka dari itu apabila terdapat
kesalahan dalam penulisan, kami mohon kritik dan saran yang membangun dari para pembaca maupun dosen pengampu, agar tidak terjadi
kesalahan-kesalahan dalam mengerjakan tugas berikutnya.
[1] Saleh al fauzan, fiqih sehari-hari. 2005
Jakarta : Gema Insani Press hlm, 324
[2] Wahbah az-zuhaili, fiqih islam waadilatuhu, Gemah
insani : Depok, 2007 hlm, 552
[3] Sulaiman rasjid,fiqih islam, Bandung
: penerbit sinar baru algensindo, 2012 hlm, 171
[4] Wahbah az-zuhaili, fiqih islam
waadilatuhu, Gemah insani : Depok, 2007 hlm, 553
[5] Wahbah az-zuhaili, fiqih islam
waadilatuhu, Gemah insani : Depok, 2007 hlm, 553
[6] Sulaiman rasjid,fiqih islam, Bandung
: penerbit sinar baru algensindo, 2012 hlm, 179
[7] Sulaiman rasjid,fiqih islam, Bandung
: penerbit sinar baru algensindo, 2012 hlm, 172
[8] Sulaiman rasjid,fiqih islam, Bandung
: penerbit sinar baru algensindo, 2012 hlm, 172
[9] Sulaiman rasjid,fiqih islam, Bandung
: penerbit sinar baru algensindo, 2012 hlm, 173
[10] Sulaiman rasjid,fiqih islam, Bandung
: penerbit sinar baru algensindo, 2012 hlm, 174
[11] Saleh al fauzan, fiqih sehari-hari. 2005
Jakarta : Gema Insani Press hlm, 234
[12] Wahbah az-zuhaili, fiqih islam
waadilatuhu, Gemah insani : Depok, 2007 hlm, 556
[13] Saleh al fauzan, fiqih sehari-hari. 2005
Jakarta : Gema Insani Press hlm, 234
[14] Sulaiman rasjid,fiqih islam, Bandung
: penerbit sinar baru algensindo, 2012 hlm, 174
[15] Sulaiman rasjid,fiqih islam, Bandung
: penerbit sinar baru algensindo, 2012 hlm, 175
[16] Sulaiman rasjid,fiqih islam, Bandung
: penerbit sinar baru algensindo, 2012 hlm, 175
DAFTAR PUSTAKA
Rasjid, Sulaiman, 2012, fiqih islam, Bandung : Sinar Baru Algensindo
Al fauzan, Saleh, 2005, fiqih sehari-hari, Jakarta : Gema Insani
Press
Az-zuhaili, Wahbah, 2007, fiqih islam sholat wajib sholat sunnah dzikir
setelah sholat qunut dalam sholat, sholat jamaah, sholat jama’ dan qoshor, Depok
: Darul Fikr


Komentar
Posting Komentar